PENGEMBANGAN IPTEK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Al Quddus Nofiandri Eko Sucipto Dwijo Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/jpai.2014.2.1.144-166

Keywords:

Ilmu, Islamisasi Ilmu, Hukum Islam

Abstract

Islam sangat mendukung umatnya untuk menemukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Dalam hal pengembangan Iptek, umat Islam dapat mempelajarinya dari orang-orang no-Islam, disamping juga dapat mengembangkan Iptek dari spirit ajaran Islam sendiri. Oleh karena produk keilmuan yang datang dari orang-orang non-Islam –secara umum- bersifat sekuleristik, maka setelah dipelajari, sebelum diadopsi dan diterpkan di dunia Islam, penting untuk terlebih dahulu diberikan nilai-nilai keislaman, agar tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran hukum Islam. Ajaran hukum Islam secara normatif dan empirik sangat memulyakan orang-orang yang beriman dan berilmu dengan beberapa derajat. Dalam ajaran hukum Islam, ditegaskan bahwa tidak sama antara orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu. Orang yang berilmu jelas lebih baik dan lebih utama daripada orang yang tidak berilmu. Dengan demikian, pengembagan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan ragam modelnya (misal dengan bahasa Islamisasi Iptek) sangat dianjurkan oleh ajaran hukum Islam.

Downloads

Published

2016-02-04

How to Cite

Dwijo, A. Q. N. E. S. (2016). PENGEMBANGAN IPTEK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM. Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies), 2(1), 144–166. https://doi.org/10.15642/jpai.2014.2.1.144-166

Issue

Section

Articles